Skip to content

DOWNLOAD

Form KTA

Syarat:
1. Pasfoto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar
2. Fotokopi KTP 2 (dua) lembar
3. Fotokopi Ijazah Dokter Umum 2 (dua) lembar
4. Fotokopi Ijazah Dokter Spesialis 2 (dua) lembar
5. Surat keterangan pindah cabang kalau pindah dari IDI cabang lain
6. Fotokopi STR 2 (dua) lembar
7. Membayar iuran IDI 5 tahun sebesar Rp. 1.860.000,- (untuk dokter umum) / Rp. 1.870.000,- (untuk dokter spesialis) ditransfer ke Rekening BRI 04150.10000.30569 an. IDI Cabang Jakarta Utara serta melampirkan bukti pembayarannya.
8. Bagi yang belum melakukan aktivasi e-IDI, segera melakukannya melalui www.idionline.org, setelah itu lakukan pengunggahan dokumen Ijazah, STR dan Kompetensi apabila belum ada datanya di e-IDI. Untuk tata cara registrasi, silahkan unduh filenya di bagian bawah dari laman web ini.Catatan: Mohon maaf bila terjadi kesalahan transfer dana, dana tidak bisa dikembalikan. Terima kasih.

Form Surat Permohonan Rekomendasi Praktek Dokter Umum (SIP ke-1)

Syarat:
1. Mengisi lengkap form 1 sampai form 5
2. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
3. Fotokopi KTA IDI 1 (satu) lembar, jika belum selesai, memakai tanda terima pengurusan
4. Fotokopi ijazah dokter umum 1 (satu) lembar
5. Fotokopi STR 1 (satu) lembar
6. Fotokopi SIP lama yang telah dimiliki dan jika perpanjangan @1 lembar
7. Pasfoto berwarna 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah
8. Surat keterangan dari atasan langsung sesuai tempat praktek (klinik/RS/poliklinik/apotik/RB)
9. Fotokopi izin sarana operasional bagi yang berpraktik di Sarana Kesehatan – RS/Klinik (untuk Sarana Kesehatan yang masih dalam proses pengurusan, mohon dilampirkan surat pernyataan bahwa izin sarana dalam pengurusan)
10. Surat keterangan sehat Asli dari dokter yang sudah memiliki SIP yang masih aktif
11. Fotokopi surat keterangan telah selesai adaptasi bagi dokter lulusan luar negeri 1 (satu) lembar
12. Fotokopi sertifikat kompetensi 1 (satu) lembar yang dikeluarkan oleh kolegium.
13. Membayar iuran anggota IDI 5 tahun sebesar Rp. 1.860.000,- (iuran IDI ditambah biaya perpanjang kartu bila memperpanjang kartu) dan membayar biaya rekomendasi izin praktek dokter umum sebesar Rp. 100.000,- per satu tempat praktek. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke Rekening BRI 04150.10000.30569 an. IDI Cabang Jakarta Utara dan membawa serta bukti transfernya
14. Membawa bukti pembayaran asli atau fotokopi @ 1 lembar 
15. Bagi dokter yang berusia 65 tahun ke atas harus melampirkan Surat Pemeriksaan Mata, THT dan Neurologi dari teman sejawat yang berkompeten di bidangnya.
Catatan: Mohon maaf bila terjadi kesalahan transfer dana, dana tidak bisa dikembalikan. Terima kasih.

Form Surat Permohonan Rekomendasi Praktek Dokter Spesialis (SIP ke-1)

Syarat:
1. Mengisi lengkap form 1 sampai form 5
2. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
3. Fotokopi KTA IDI 1 (satu) lembar, jika belum selesai, memakai tanda terima pengurusan
4. Fotokopi ijazah dokter umum dan dokter spesialis masing-masing 1 (satu) lembar
5. Fotokopi STR 1 (satu) lembar
6. Fotokopi SIP lama yang telah dimiliki dan jika perpanjangan @1 lembar
7. Pasfoto berwarna 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah
8. Surat keterangan dari atasan langsung sesuai tempat praktek (klinik/RS/poliklinik/apotik/RB)
9. Fotokopi izin sarana operasional bagi yang berpraktik di Sarana Kesehatan – RS/Klinik (untuk Sarana Kesehatan yang masih dalam proses pengurusan, mohon dilampirkan surat pernyataan bahwa izin sarana dalam pengurusan)
10. Surat keterangan sehat Asli dari dokter yang sudah memiliki SIP yang masih aktif
11. Fotokopi surat keterangan telah selesai adaptasi bagi dokter lulusan luar negeri 1 (satu) lembar
12. Fotokopi sertifikat kompetensi 1 (satu) lembar yang dikeluarkan oleh kolegium spesialis terkait.
13. Surat rekomendasi dari perhimpunan dokter spesialis terkait
14. Membayar iuran anggota IDI 5 tahun sebesar Rp. 1.870.000,- (iuran IDI ditambah biaya perpanjang kartu bila memperpanjang kartu) dan membayar biaya rekomendasi izin praktek dokter spesialis sebesar Rp. 400.000,- per satu tempat praktek. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke Rekening BRI 04150.10000.30569 an. IDI Cabang Jakarta Utara dan membawa serta bukti transfernya
15. Membawa bukti pembayaran asli atau fotokopi @ 1 lembar 
16. Bagi dokter yang berusia 65 tahun ke atas harus melampirkan Surat Pemeriksaan Mata, THT dan Neurologi dari teman sejawat yang berkompeten di bidangnya.
Catatan: Mohon maaf bila terjadi kesalahan transfer dana, dana tidak bisa dikembalikan. Terima kasih.

Form Surat Permohonan Rekomendasi Penambahan Praktik Dokter Umum (SIP ke-2 dan ke-3)

Syarat:
1. Mengisi lengkap form 1
2. Fotokopi SIP (Surat Izin Praktik) yang telah dimiliki: 1 (satu) lembar
3. Surat keterangan bekerja dari Sarana Kesehatan (RS/Klinik) kecuali praktik mandiri
4. Fotokopi izin sarana operasional bagi yang berpraktik di Sarana Kesehatan – RS/Klinik (untuk Sarana Kesehatan yang masih dalam proses pengurusan, mohon dilampirkan surat pernyataan bahwa izin sarana dalam pengurusan)
5. Membayar biaya rekomendasi izin praktek dokter umum sebesar Rp. 100.000,- per satu tempat praktek. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke Rekening BRI 04150.10000.30569 an. IDI Cabang Jakarta Utara dan membawa serta bukti transfernya
Catatan: Mohon maaf bila terjadi kesalahan transfer dana, dana tidak bisa dikembalikan. Terima kasih.

Form Surat Permohonan Rekomendasi Penambahan Praktik Dokter Spesialis (SIP ke-2 dan ke-3)

Syarat:
1. Mengisi lengkap form 1
2. Fotokopi SIP (Surat Izin Praktik) yang telah dimiliki: 1 (satu) lembar
3. Surat keterangan bekerja dari Sarana Kesehatan (RS/Klinik) kecuali praktik mandiri
4. Fotokopi izin sarana operasional bagi yang berpraktik di Sarana Kesehatan – RS/Klinik (untuk Sarana Kesehatan yang masih dalam proses pengurusan, mohon dilampirkan surat pernyataan bahwa izin sarana dalam pengurusan)
5. Surat rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis terkait
6. Membayar biaya rekomendasi izin praktek dokter umum sebesar Rp. 400.000,- per satu tempat praktek. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke Rekening BRI 04150.10000.30569 an. IDI Cabang Jakarta Utaradan membawa serta bukti transfernya
Catatan: Mohon maaf bila terjadi kesalahan transfer dana, dana tidak bisa dikembalikan. Terima kasih.

Form Permohonan PPDS

1. Mengisi formulir dengan lengkap
2. Fotokopi STR 1 (satu) lembar
3. Fotokopi Ijazah Dokter Umum 1(satu)  lembar
4. Fotokopi KTA IDI 1(satu)  lembar
5. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
6. Pasfoto berwarna 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar
7. Membayar biaya rekomendasi PPDS Rp. 100.000,- ditransfer ke Rekening BRI 04150.10000.30569 an. IDI Cabang Jakarta Utara serta  melampirkan bukti pembayarannya.
Catatan: Mohon maaf bila terjadi kesalahan transfer dana, dana tidak bisa dikembalikan. Terima kasih.

Formulir Legalisasi Rekomendasi di luar anggota IDI Jakarta Utara

Syarat:
1. Mengisi formulir dengan lengkap
2. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
3. Fotokopi Ijazah 1(satu)  lembar
4. Fotokopi STR 1 (satu) lembar
5. Surat rekomendasi dari IDI asal
6. Fotokopi SIP yang telah dimiliki
7. Pasfoto berwarna 3×4 sebanyak 1(satu)  lembar
8. Fotokopi sertifikat kolegium/rekomendasi dari persatuan spesialis
9. Fotokopi KTA IDI 1 (satu) lembar
10. Surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan di mana dokter dimaksud bekerja (RS dan klinik)
11. Membayar biaya legalisasi ditransfer ke Rekening BRI 04150.10000.30569 an. IDI Cabang Jakarta Utara
* Dr. Umum Wilayah DKI Rp. 100.000,-
* Dr. Umum Luar Wilayah DKI Rp. 400.000,-
* Dr. Spesialis Wilayah DKI Rp. 400.000,-
* Dr. Spesialis Luar Wilayah DKI Rp. 600.000,-
Mohon dilampirkan bukti biaya legalisasi yang ditransfer.
Catatan: Mohon maaf bila terjadi kesalahan transfer dana, dana tidak bisa dikembalikan. Terima kasih.

Permohonan mengurus SKP IDI

Syarat:
1. Surat Permohonan Kerjasama ke IDI Cabang Jakarta Utara
2. Memberikan slot satu sesi tentang Kode Etik Kedokteran dengan narasumber dari pengurus IDI Cabang Jakarta Utara
3. Proposal Acara
4. CV Pembicara
5. CV Moderator
6. Surat kesediaan sebagai pembicara
7. Surat kesediaan sebagai moderator
8. Pre/Post Test (min. 10 soal)
9. Undangan untuk P2KB
10. Surat pernyataan memberikan laporan kegiatan (Absensi peserta dan pembicara)
Catatan: Mohon maaf bila terjadi kesalahan transfer dana, dana tidak bisa dikembalikan. Terima kasih.

Form Permohonan Rekomendasi Duplikat STR

Syarat:
1. Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Duplikat STR
2. Fotokopi Surat Keterangan dari Kepolisian
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KTA IDI
5. Fotokopi Ijazah Dokter
6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi
7. Fotokopi STR

Bahan-bahan KRIP IDI Cabang Jakarta Utara

Form Pendaftaran P2KB (Saat ini sudah online, silahkan klik IDIOnline.org)

Syarat:
1. Diharapkan rekan sejawat sewaktu memasukkan berkas sudah memenuhi persyaratan pencapaian SKP total telah diverifikasi minimal sebesar 250 SKP di mana setiap ranah A, ranah B dan ranah C ada minimalnya yang harus dicapai. Mohon discreen shotbahwa berkas sudah mencapai minimal 250 SKP yang sudah diverifikasi dan ditunjukkan sewaktu menyerahkan berkas, agar proses pengiriman berkas ke PB IDI bisa disegerakan.
2. Mengisi formulir pendaftaran P2KB, melengkapi surat pernyataan kepatuhan etika profesi, dan surat pernyataan bersedia memenuhi persyaratan Resertifikasi
3. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
4. Fotokopi STR lama 1 (satu) lembar
5. Fotokopi SIP tempat praktik 3 tempat (bila tempat praktik 3 tempat) masing-masing 1 (satu)  lembar
6. Fotokopi kartu IDI 1 (satu) lembar
7. Fotokopi Ijazah Dokter 1 (satu) lembar
8. Membawa bukti setor pembayaran P2KB sebesar Rp. 150.000,- kepada IDI Cabang Jakarta Utara melalui Rekening BRI 04150.10000.30569 an. IDI Cabang Jakarta Utara, dan Rp. 150.000,- kepada PB IDI melalui BNI Cabang Menteng No. Rekening 31 452 6120 a.n. PB IDI/Bea SiswaBukti setoran asli dan fotokopi bukti setoran dilampirkan sebagai syarat. (Catatan: Bila pembayaran dilakukan lewat ATM, mohon difotokopi sebanyak 2 lembar untuk kelengkapan berkas)
9. Khusus dokter non bedah usia di atas 70 tahun dan dokter bedah yang berusia di atas 65 tahun harus melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki SIP dari dokter spesialis THT, Mata dan Neurologi.
10. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP untuk pengurusan ke web KKI (www.kki.go.id) setelah e-Serkom diterbitkan
11. Bagi yang belum melakukan aktivasi e-IDI, segera lakukan aktivasi melalui  www.idionline.org. Setelah itu TS bisa melakukan pengunggahan sertifikat seminar, lampiran praktik dll. untuk pengurusan P2KB. Tata cara registrasi dan aktivasi e-IDI, silahkan unduh filenya di bagian bawah laman web ini.

Catatan:
Setelah lolos verifikasi dari PB IDI, PB IDI akan mengirimkan e-serkom ke email TS untuk melanjutkan her registrasi ke KKI. Setelah lolos verifikasi data online di KKI, KKI akan mengirimkan kode billing pembayaran khusus untuk pengurusan STR di KKI. Mohon dilakukan pembayaran dalam waktu 6 hari setelah dikeluarkannya kode billing ini. Bila mengalami kendala, silahkan hubungi ke inamc@kki.go.id dengan menunjukkan kode berkas pada saat melakukan her registrasi.
Saat ini pengajuan P2KB melalui sistem online melalui IDIOnline.org, namun form KKI setelah diisi secara manual dan lengkap  diserahkan ke KKI dan bukan ke IDI Cabang Jakarta Utara, sementara form P2KB setelah diisi secara manual dan lengkap, diantarkan ke IDI Cabang Jakarta Utara.
Mohon formulir diisi di rumah dan ditandatangani di atas materai bilamana memakai materai sesuai petunjuk yang ada.
Mohon maaf bila terjadi kesalahan transfer dana, dana tidak bisa dikembalikan.